"Pihak termohon menurut kami gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan," ucapnya.
Kegagalan termohon dalam hal ini KPU, dalam menjawab dalil yang disampaikan 02 ialah terkait jabatan cawapres 01 KH Ma'ruf Amin di bank syariah yang masuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BW berkata, putusan MK Nomor 21 Tahun 2017, putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Antikorupsi kalau disimpulkan menyebut bahwa anak perusahaan BUMN adalah tetap merupakan BUMN.