Baca Juga : KPU: KH Ma'ruf Amin Tak Wajib Mundur dari Dewan Pengawas Bank Syariah
"Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap Pasal 277 P UU Nomor 7 Tahun 2017," katanya.
Baca Juga : Yusril: Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi Melanggar Ketentuan Hukum di MK
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.