Baca Juga : KPU: KH Ma'ruf Amin Tak Wajib Mundur dari Dewan Pengawas Bank Syariah
"Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap Pasal 277 P UU Nomor 7 Tahun 2017," katanya.
Baca Juga : Yusril: Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi Melanggar Ketentuan Hukum di MK
(Erha Aprili Ramadhoni)