JAKARTA – Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), menegaskan termohon dan pihak terkait tidak mampu memberikan jawaban atas tuduhan yang disampaikan pihaknya dalam pokok permohonan.
Dalam perkara ini, Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon, KPU sebagai termohon, Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait, serta Bawaslu sebagai pemberi keterangan .
"Narasi yang disimpulkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait itu tidak mampu meng-counter fakta yang terjadi," kata BW di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

BW menilai termohon dan pihak terkait bukan hanya tak mampu menjawab. Namun, KPU dan kubu Jokowi, menurut BW, gagal membangun narasi untuk meng-counter permohonan yang diajukan pihaknya.
"Pihak termohon menurut kami gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan," ucapnya.
Kegagalan termohon dalam hal ini KPU, dalam menjawab dalil yang disampaikan 02 ialah terkait jabatan cawapres 01 KH Ma'ruf Amin di bank syariah yang masuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BW berkata, putusan MK Nomor 21 Tahun 2017, putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Antikorupsi kalau disimpulkan menyebut bahwa anak perusahaan BUMN adalah tetap merupakan BUMN.
Baca Juga : KPU: KH Ma'ruf Amin Tak Wajib Mundur dari Dewan Pengawas Bank Syariah
"Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap Pasal 277 P UU Nomor 7 Tahun 2017," katanya.
Baca Juga : Yusril: Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi Melanggar Ketentuan Hukum di MK
(Erha Aprili Ramadhoni)