JAKARTA – Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), menegaskan termohon dan pihak terkait tidak mampu memberikan jawaban atas tuduhan yang disampaikan pihaknya dalam pokok permohonan.
Dalam perkara ini, Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon, KPU sebagai termohon, Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait, serta Bawaslu sebagai pemberi keterangan .
"Narasi yang disimpulkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait itu tidak mampu meng-counter fakta yang terjadi," kata BW di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

BW menilai termohon dan pihak terkait bukan hanya tak mampu menjawab. Namun, KPU dan kubu Jokowi, menurut BW, gagal membangun narasi untuk meng-counter permohonan yang diajukan pihaknya.