Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditawarkan Rp128 Juta, Remaja AS Bunuh Sahabatnya

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2019 |12:52 WIB
Ditawarkan Rp128 Juta, Remaja AS Bunuh Sahabatnya
Denali Brehmer dijanjikan Rp128 juta untuk membunuh sahabatnya. Foto/CNN
A
A
A

ALASKA – Seorang remaja putri asal Alaska, Amerika Serikat membunuh sahabatnya setelah dijanjikan mendapat uang sebesar USD9 juta atau setara Rp128 juta.

Denali Brehmer yang berusia 18 tahun mendapat penawaran dari seseorang yang dikenalnya lewat internet bernama Darin Schilmiller (21)—atau lebih dikenal sebagay jutawan “Tyler” untuk memperkosa dan membunuh seseorang di Alaska.

Menurut dokumen pengadilan lapor Anchorage Daily News, Brehmer harus mengirimkan foto serta video saat melakukan pembunuhan.

Brehmer kemudian merekrut empat temannya—termasuk dua remaja di bawah umur. Target ditetapkan bernama Cynthia Hoffman (19). Brehmer menyebutnya sebagai "sahabat," kata dokumen itu.

Hoffman dibawa ke Thunderbird Falls pada 2 Juni oleh Brehmer dan Kayden McIntosh (16).

Di sana mereka mengikat tangan, kaki, dan mulut Hoffman lalu McIntosh menembaknya dari belakang kepala dengan pistol 9mm.

Foto/NY Post

Mereka mengirim video dan foto melaui Snapchat ke Schilmiller.

Tubuh Hoffman didorong ke Sungai Eklutna dan para remaja itu mencoba membakar tubuhnya.

BacaSiksa dan Lempar Anjingnya ke Tembok, Pria AS Ditangkap dan Terancam Dipenjara

BacaPemanasan Seks Pakai Pistol, Perempuan AS Tewas Tertembak

Sehari setelah pembunuhan, Schilmiller diduga memeras Brehmer karena melakukan kekerasan seksual terhadap gadis-gadis muda.

Dia ditangkap atas tuduhan itu. Gambar-gambar ditemukan di teleponnya yang menghubungkannya dengan pembunuhan Hoffman.

Kepada penyidik, Schilmiller mengakui perannya atas pembunuhan.

Schilmiller ditahan di Indiana atas tuduhan federal terkait pornografi anak yang diduga ia terima dari Brehmer.

"Kasus Negara terhadap Schilmiller, termasuk pengakuan yang dibuat oleh semua terdakwa, sangat kuat," surat kabar pengadilan menyatakan, menyebutnya "bahaya berkelanjutan bagi masyarakat."

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement