Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Terima Amplop Hasil Surat Suara Tercoblos dari Saksi Kubu Prabowo

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2019 |21:02 WIB
 MK Terima Amplop Hasil Surat Suara Tercoblos dari Saksi Kubu Prabowo
Sidang gugatan Pilpres 2019 di MK (foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima amplop coklat berukuran besar yang dijadikan tempat penyimpanan hasil surat suara final atau tercoblos dari salah satu saksi tim hukum Prabowo-Sandi, Bety Kristiana.

Bety dalam kesaksiannya mengklaim menemukan amplop surat suara tercoblos yang sudah ditandatangani pada 18 April 2019.

"Kamis 18-4-2019 jam 19.30 saya melihat menemukan tumpukan dokumen negara berupa amplop bertanda tangan di halaman Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali," kata Bety dalam kesaksiannya di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Bety pun membawa amplop coklat tersebut dihadapan muka sidang. Bahkan sempat dibawa ke hadapan majelis Mahkamah.

 Sidang Gugatan Pilpres di MK

Alhasil, Hakim Konstitusi menanyakan kepada kuasa hukum pemohon apakah amplop tersebut akan diserahkan sebagai barang bukti. Tim hukum Prabowo pun menyerahkan amplop itu.

"Kami serahkan kepada Mahkamah sebagai barang bukti," kata tim hukum Prabowo, Narsrullah.

Mahkamah pun meminta kepada KPU atau termohon untuk membawa amplop pada esok hari. Tujuannya untuk menjadi perbandingan guna mencari kebenaran dari amplop itu.

 

"KPU besok bisa bawa amplop ini juga yah sebagai pembanding," kata Hakim Konstitusi Enny.

Pihak terkait pun mengingatkan kepada Mahkamah bahwa barang bukti itu harus dilakukan selisik asli atau palsu. Mengingat, apabila palsu dapat dijerat dengan pidana.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement