JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima amplop coklat berukuran besar yang dijadikan tempat penyimpanan hasil surat suara final atau tercoblos dari salah satu saksi tim hukum Prabowo-Sandi, Bety Kristiana.
Bety dalam kesaksiannya mengklaim menemukan amplop surat suara tercoblos yang sudah ditandatangani pada 18 April 2019.
"Kamis 18-4-2019 jam 19.30 saya melihat menemukan tumpukan dokumen negara berupa amplop bertanda tangan di halaman Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali," kata Bety dalam kesaksiannya di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Bety pun membawa amplop coklat tersebut dihadapan muka sidang. Bahkan sempat dibawa ke hadapan majelis Mahkamah.

Alhasil, Hakim Konstitusi menanyakan kepada kuasa hukum pemohon apakah amplop tersebut akan diserahkan sebagai barang bukti. Tim hukum Prabowo pun menyerahkan amplop itu.