Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tingkatkan Kinerja, Setjen DPD RI Susun SOP

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2019 |16:27 WIB
Tingkatkan Kinerja, Setjen DPD RI Susun SOP
dok: DPD RI
A
A
A

Sementara itu, Konsultan dari Cognoscenti Consultan Grup Martinus Tukiran menjelaskan penyusunan Peta Proses Bisnis instansi pemerintah sudah diatur sejak lama melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) No.12 Tahun 2011. “Namun hingga saat ini masih sangat sedikit dijalankan oleh instansi pemerintah,” tuturnya.

Tukiran menambahkan pada tahun 2018 KemenPAN dan RB kembali mengeluarkan Permen PAN dan RB No. 19 Tahun 2018 yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menyusun Peta Proses Bisnis di instansi pemerintah. “Ini harapan kami dan mendorong Peta Proses Bisnis dan menyusun SOP Makro, dan tahun ini SOP Mikro juga dapat disusun,” ujarnya.

Menurut Tukiran Kesetjenan DPD RI memiliki 11 Proses Bisnis. Setiap proses memiliki 49 sub Proses Bisnis sehingga membentuk 90 rangkaian aktivitas lintas fungsi. “Hal inilah yang menjadi dasar pembuatan SOP Makro maupun Mikro,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement