MANADO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, melaporkan beberapa oknum polisi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pihak Polda Sulut sendiri membantah telah terjadi pemerkosaan seperti yang dituduhkan.
Dalam keterangan resminya, LBH Manado bersama Suara Parangpuang menyampaikan, peristiwa terjadi Rabu 5 Juni 2019, tepat di hari raya pertama Idul Fitri 1440 H. Korban yang berusia 14 tahun diajak oleh tetangganya berinisial (F) pergi ke rumah salah seorang oknum polisi berinisial AW.
Sesampainya di rumah AW sekira Pukul 20.00 Wita, F dan AW langsung mengajak korban menenggak minuman keras merek Cap Tikus dan Bir Hitam. F dan AW kemudian menelefon temannya (GN) yang juga merupakan salah satu petinggi di Mako Brimob Polda Sulut berpangkat AKBP.
Saat GN sampai di rumah AW, korban dalam keadaan mabuk berat. GN kemudian mengajak dan memaksa korban ke dalam sebuah kamar di rumah tersebut. Korban menolak ajakan tapi GN tetap memaksa. Di kamar itulah GN memperkosa korban.
Pasca kejadian, korban yang ketakutan terus menangis minta pulang. AW dan F menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah dikunci. Seketika itu korban langsung memberontak dan mengatakan akan meloncati pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang, sehingga pada malam itu juga F dan AW terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

“Kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang karna ini menyangkut anak dan Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak, ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No. 36/1990 dan dilahirkannya sejumlah peraturan tentang anak terutama UU Perlindungan Anak,” tulis LBH Manado dalam rilisnya, Kamis (20/6/2019).
Kejadian ini disebut telah mencederai wibawa Polri yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum, termasuk perlindungan anak. Apalagi saat ini juga muncul tindakan intimidasi oleh pelaku kepada keluarga korban agar mencabut laporan.
“Perbuatan oknum tersebut tidak hanya harus diadili secara etik tetapi secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan terhadap anak dan pelanggaran hak asasi anak. Perbuatan pelaku dapat diancam 15 tahun penjara berdasar pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35/2014 pasal 81 ayat (1) dan (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” lanjut LBH Manado.