JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun KPU hanya mengadirkan ahli dalam sidang lanjutan itu.
“Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi,” kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Dia melanjutkan pihaknya akan mengajukan ahli. Adapun ahli yang hadirkan KPU yakni Prof. Dr. Ir Marsyudi Wahyu Kisworo yang merupakan ahli bidang IT dan Profesor bidang IT pertama di Indonesia, dan juga ahli dan juga arstiket IT di KPU.

Selain itu, ada seorang ahli yang juga diajukan secara tertulis keterangannya oleh KPU yaitu Dr. W Riawan Tjandra.
“Kami ajukan dalam bentuk tertulis sudah kami masukan di bawah tadi,” imbuh Ali.
Saat ini Prof. Dr. Ir Marsyudi Wahyu Kisworo sudah diperkenalkan dan diambil sumpahnya. Saat ini dia tengah memberikan kesaksiannya dipermukaan sidang sebagai saksi dari termohon.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK sudah mendengarkan keterangan 13 saksi dan 2 orang ahli dari pihak pemohon yakni pasangan Prabowo-Sandi dalam sidang Rabu 19 Juni kemarin hingga jelang subuh tadi.
(Awaludin)