JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak termohon pada sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghadirkan saksi fakta. Dalam sidang kali ini, KPU hanya mendatangkan satu orang ahli IT yakni Marsudi Wahyu.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, menjelaskan dari satu keterangan ahli yang dihadirkan hari ini, dirasa sudah cukup untuk menjawab seluruh keterangan dan temuan dari petitum ataupun keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon atau tim hukum Prabowo-Sandi.
"Dalam pandangan kami menghadirkan alat bukti berupa saksi atau keterangan ahli ini kan yang relevan dengan apa yang dijawab oleh KPU," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Selain itu, kata Hasyim, seluruh keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon juga dinilai tidak cukup kuat dan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2019.
"Dalam perkembangannya, kan orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon dalam pandangan KPU kan tidak cukup meyakinkanlah untuk memperkuat argumentasi pemohon," tutur Hasyim.