“Seluruh pelaku adalah warga Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang,” ujarnya.
Kronologi kejadian bermula saat Bambang melintas di lokasi kejadian. Korban dikejar puluhan anggota genk motor yang bersenjata batu koral, kayu serta senjata tajam parang. Korban pun kabur.
Karena ketakutan, sepeda motor korban terjatuh lalu ia lari ke pinggiran sungai, meninggalkan sepeda motornya. Setelah mendapatkan sepeda motor korban, para pelaku berkumpul di kediaman pelaku BP di Jalan Setia Sama, Desa Sunggal Kanan.
Menurut Yasir, pelaku perampas sepeda motor korban yakni Patek dan Suno. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” katanya.
(Salman Mardira)