JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa kasus penyebaran kebohongan atau hoaks, Ratna Sarumpaet pada sidang replik hari ini.
Berdasarkan jawaban yang dibacakan oleh Reza Murdani selaku JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, semua pembelaan yang disampaikan Ratna Sarumpaet tidak berdasar.
"Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam pleidoi atau nota pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak," ujar Reza Murdani, Jumat (21/6/2019).
"Semua hal yang penuntut umum nyatakan, baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan telah terang dan nyata," tambahnya.
Baca Juga: Sidang Jawaban JPU, Ratna Sarumpaet Sebut Kasusnya Dipolitisasi
Dalam pleidoinya pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Ratna Sarumpaet menyebutkan kalau kliennya tidak tepat jika dikenakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, karena sudah ada aturan baru yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang penyiaran dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kendati demikian, berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana dr Merti Rahmawati Argo, Reza menjelaskan UU Penyiaran hanya khusus dilakukan media sosial atau penyiaran sedangkan penyiaran yang dimaksud di dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana memiliki pengertian memberitahu.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara meyakinkan sebagaimana diuraikan dalam tuntutan kami," ujar Reza.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Ratna Sarumpaet Tuding Media dan Politisi Giring Opini
Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
(Arief Setyadi )