BANDUNG – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menangkap Ustadz Rahmat Baequni terkait kasus video ceramahnya yang menyebut petugas KPPS meninggal diracun. Dai kontroversi itu hingga kini masih diperiksa penyidik.
Rahmat Baequni diciduk polisi, Kamis 20 Juni 2019 malam, setelah dilaporkan atas dugaan penyebarkan informasi hoaks soal anggota KPPS Pemilu 2019 meninggal diracun.
"Betul (diamankan) terkait (ceramah) itu," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/6/2019).
Rahmat Baequni sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penceramah yang biasa disapa URB itu diduga menyebarkan hoaks melalui ceramahnya.
"Sudah tersangka, ada alat bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan pemeriksaan saksi," ujar Samudi.