JAKARTA - Tim pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menghadirkan dua saksi ahli dalam lanjutan sidang saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Dalam kesaksiannya, salah satu ahli bernama Prof Edward Omar Sharif Hiarieu menilai seharusnya kubu pasangan calon Prabowo-Sandi tidak hanya menyantumkan pemberitaan presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, turut menghadirkan yang bersangkutan untuk dalil ketidaknetralan Polri, TNI, dan BIN.
“Namun dalam rangka mencari kebenaran materil yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI keeenam SBY di MK sebagai saksi," tutur Edward di ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
“Bukan hanya berita tentang tidak ketidaknetralan oknum BIN, TNI, dan Polri yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," katanya.

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo Tak Tahu Saksinya Berstatus Tahanan Kota
Lebih jauh, dia menyatakan, jika mengacu kepada Pasal 339 KUHAP mengenai bukti, seharusnya SBY bisa dihadirkan untuk menggali keterangan terkait siapa dan bagaimana aparat mengaruhi hasil akhir Pilpres 2019.
“Dari Keterangan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam sidang ini, barulah diperoleh petunjuk,” tuturnya.
Bahkan, Edward sedikit menyentil tim hukum Prabowo-Sandi ihwal alat bukti yang diberikan ke MK berupa kumpulan berita. Seharusnya alat bukti itu tidak relevan dalam pengertian bukti petunjuk KUHAP.
"Hendaknya juga, MK jangan diajak untuk menjadi 'Mahkamah Kliping' atau 'Mahkamah Koran' yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)