JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menutup persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2019. Dia pun menyebut pihaknya akan langsung melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Kami habis selesai sidang akan langsung RPH. Kami akan berdebat dari apa yang bapak-bapak suguhkan. Memang sangat berat,” ucap Anwar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Baca Juga: Saksi Jokowi: Narasi "Kecurangan Bagian Demokrasi" Agar Dapat Perhatian Peserta ToT

“Insya Allah apa yang bapak-bapak sampaikan, akan menjadi dasar kami untuk mencari kebenaran, berijtihad mencari kebenaran dan keadilan,” tambah Anwar.
Kemudian, Anwar memberikan penjelasan mengenai agenda pengucapan putusan nanti akan diberikan oleh kepaniteraan kepada pemohon yakni pasangan calon Prabowo-Sandi, kemudian termohon KPU, pihak terkait (pasangan calon Jokowi-Ma’ruf) dan Bawaslu.
“Kepaniteraan melalui surat untuk pengucapan putusan. Sudah selesai dan tak ada lagi hal-hal tersisa. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” tutup Anwar.
Sebagaimana diketahui, Dalam sidang lanjutan hari ini mendengarkan keterang saksi dan ahli dari Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin. Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf berencana menghadirkan dua saksi dan dua ahli dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Baca Juga: Kubu Prabowo Tuding Salah Satu Ahli Jokowi Kuasa Hukum Terselubung
(Fiddy Anggriawan )