Ia melihat, kebanyakan kini yang terjerat hukum hanya masyarakat biasa, tidak menyasar ke perusahaannya yang sebagai biang keladi bencana tersebut.

"Penegakan hukum bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran sengaja membakar lahan, khususnya perusahaan-perusahaan," ujarnya.
Seperti diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG) memprediksi puncak musim kemarau akan terjadi pada Agustus-September 2019 mendatang. Akibat dari perubahan iklim itu, delapan provinsi di Indonesia diperkirakan akan mengalami kekeringan.
Delapan daerah itu ialah Banten (Kab. Tangerang), Jawa Barat (seluruh wilayah), Yogyakarta (seluruh wilayah), Jawa Timur (Kab. Malang), Bali (Kab. Buleleng), NTB (seluruh wilayah), NTT (Kab. Lembata, Kota Belu, dan Kupang) dan Papua (Kab. Jayapura).
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.