Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Ajakan Halalbihalal 212 di Depan MK, Polda Metro: Melanggar UU!

Muhamad Rizky , Jurnalis-Minggu, 23 Juni 2019 |17:39 WIB
Ada Ajakan Halalbihalal 212 di Depan MK, Polda Metro: Melanggar UU!
Kombes Argo Yuwono (Harits/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Selebaran ajakan halalbihalal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta menjelang hingga saat sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 beredar di media sosial. Polda Metro Jaya meminta aksi tersebut tak dilakukan.

Ajakan untuk hadir ke ‘Halalbihalal Akbar 212' pada 24 hingga 28 Juni 2019 beredar di media sosial. Sebagaimana diketahui, MK akan memutuskan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat 28 Juni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, segala bentuk aksi di jalan protokol seperti di depan Gedung MK melanggar undang-undang (UU), karena menganggu ketertiban umum.

"Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 98 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/6/2019).Gedung MK

Kawat berduri dipasang di depan Gedung MK, Jakarta (Harits/Okezone)

Argo menjelaskan, pihaknya belajar dari aksi di depan Kantor Bawaslu RI pada 21 hingga 22 Mei lalu. Meski disebut aksi superdamai, namun pada pelaksanannya tetap disusupi oleh para perusuh.

"Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi superdamai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalah gunakan. Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement