Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Politikus Golkar Diperiksa KPK Terkait Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |10:36 WIB
Tiga Politikus Golkar Diperiksa KPK Terkait Korupsi E-KTP
KPK (Okezone)
A
A
A

Chairuman sendiri merupakan mantan Ketua Komisi II DPR saat proyek e-KTP ini berlangsung. Sementara Mekeng merupakan Ketua Fraksi Golkar pada saat ini. Sedangkan Agun Gunandjar, merupakan Anggota Komisi XI.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

 Baca juga: Setnov Belum Bisa Dijenguk Siapapun Pasca-Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement