Sebelumnya pada Sabtu 4 Mei 2019, KPK menggeledah ruang kerja M Nasir. Tidak ada yang disita KPK dari ruang kerja adik dari mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, tersebut.
Penggeledahan ruang kerja M Nasir sendiri diduga berkaitan dengan pemberian gratifikasi untuk Bowo Sidik Pangarso terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK). KPK diketahui sedang mendalami kasus gratifikasi tersebut.
Sejauh ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
(Baca juga: GM PT Humpuss Didakwa Suap Bowo Sidik USD158 Ribu dan Rp311 Juta)