Ketiganya yakni anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso; anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung; serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta komisi kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metrik ton. Diduga Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Bowo Sidik diduga tidak hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan "serangan fajar" di Pemilu 2019.
(Hantoro)