Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cecar 3 Politikus Golkar Terkait Proses Penganggaran Proyek E-KTP di DPR

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |18:21 WIB
KPK Cecar 3 Politikus Golkar Terkait Proses Penganggaran Proyek E-KTP di DPR
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga politikus Golkar sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, pada hari ini. Tiga politikus Golkar tersebut ialah Chairuman Harahap, Agun Gunanjar Sudarsa, dan Melchias Marcus Mekeng.

Penyidik menggali pengakuan dari ketiganya terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR yang berujung rasuah. Diketahui, ketiganya pernah te‎rlibat dalam proses penganggaran proyek e-KTP tahun 2011-2012 di DPR.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek KTP elektronik di DPR," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Gedung KPK

Sedianya, ketiga politikus Golkar tersebut digali keterangannya untuk tersangka Markus Nari.‎ Ketiganya diketahui sudah sering bolak-balik dipanggil oleh tim penyidik KPK dalam pengusutan kasus ini.

Chairuman merupakan mantan Ketua Komisi II DPR saat proyek e-KTP ini berlangsung. Mekeng merupakan Ketua Fraksi Golkar pada saat ini. Sementara Agun Gunandjar merupakan anggota Komisi XI.


Baca Juga : Tiga Politikus Golkar Diperiksa KPK Terkait Korupsi E-KTP

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

Baca Juga : KPK Panggil Pengacara Elza Syarief Terkait Kasus Proyek E-KTP

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement