Di rumah pelaku, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga korban dan nantinya "dijual". Mereka diiming-imingi kehidupan yang layak di Tiongkok dan dijanjikan diberi uang sebesar Rp20 juta bila bersedia menikah dengan WNA.
(Baca juga: Cerita Korban Perkawinan Pesanan yang Kabur dari Tiongkok)
"Para korban itu adalah AS (WNI) dan WNA China seorang wali nikah Tang Sui Bie (56) dan.yang menikah Qu Bai Yun (29), Bai Yan Fen (28), Mu Xiao Bo (28), Tang Xiubi (56), Zhan Jing Chao (29), Sun Zhen Jian (27), Liu Jin Zhou (28)," papar Dedi.
Dari para pelaku, petugas turut mengamankan enam ponsel; uang tunai Rp1,1 juta; Surat perjanjian pernikahan, kuitansi, dan satu paspor atas nama Tang Xiubi.
(Hantoro)