JAKARTA – Mabes Polri mengamankan pasangan suami-istri berinisial AMW dan VV karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia. Kedua pelaku ditangkap di Kompleks Surya Sampurna RT 03 RW 10 Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Saat penangkapan, polisi juga menemukan beberapa warga negara asing yang tinggal di sana.
"Rabu tanggal 12 Juni 2019, pukul 19.30 WIB, berdasarkan informasi dari informan dan masyarakat bahwa ada orang asing yang tinggal di sebuah rumah di daerah Purnama, Kota Pontianak. WN Tiongkok (China) tersebut diduga menikah dengan WNI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Okezone, Senin (24/6/2019).
(Baca juga: Modus Perjodohan, 29 Perempuan Indonesia Jadi Korban Perdagangan Manusia ke China)
Ia mengungkapkan, AMW mulai menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak Mei 2019. Ia diketahui mendapat keuntungan hingga Rp70 juta dari setiap wanita korban yang berhasil dikirim ke China.
"Cara merekrut korban dengan meminta bantuan 'mak comblang' untuk dicarikan korban calon pengantin. Mak comblang membawa korban bertemu dengan AMW lalu menjodohkan dengan WNA," tutur Dedi.
