SOLO - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sudah berumur lebih dari 20 tahun. Keberadaannya dianggap sudah tidak memadai dan kurang relevan, sehingga perlu dilakukan sejumlah perubahan dan perbaikan.
Untuk itu Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Lanjut Usia (RUU Lansia). Acara dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung Pusat dr. Prakosa (Rektorat) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada Selasa, 25 Juni 2019.
Kegiatan Uji Sahih RUU Lansia ini bertujuan untuk mensosialisasikan RUU tentang Lanjut Usia yang diinisiasi oleh DPD RI, mengetahui pandangan dari peserta terhadap RUU Lansia, memperoleh masukan dan saran perbaikan terhadap norma atau substansi dari RUU Lansia, serta untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul di waktu mendatang.
Rombongan delegasi Komite III DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dr. Abdul Aziz Khafia. Sementara dari pihak tuan rumah dihadiri oleh pihak rektorat yang diwakili oleh Ketua LPPM UNS, Prof. Dr. Widodo Muktiyo. Dan anggota DPD RI dari dapil Jawa Tengah, GKR Ayu Koes Indriyah.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dr. Abdul Aziz Khafia menyatakan bahwa, Undang-Undang nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sudah berumur lebih dari 20 tahun. Keberadaannya dianggap sudah tidak memadai dan kurang relevan, sehingga perlu dilakukan sejumlah perubahan dan perbaikan.