Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa Kokain ke Bali, Warga Peru Divonis 10 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2019 |22:30 WIB
Bawa Kokain ke Bali, Warga Peru Divonis 10 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Kokain tersebut disembunyikan dengan posisi di dinding bagian dalam koper agar tidak terlihat oleh petugas. Petugas juga melakukan pengecekan dengan menggunakan alat pendeteksi agar terbukti dengan jelas.

"Kasusnya, dia (Gamarra) dititipin orang dan dia tidak tahu. Narkoba itu dicor di koper jadi bukan kokain putih murni sudah hitam padat. Jadi berat awal diperkirakan kan 4 kg, tapi itu belum murni ketika diekstraksi di Surabaya jadi 1 kg," kata Jaksa Penuntut Umum, pada sidang sebelumnya.

Dari barang bukti tersebut, diperkirakan narkotika jenis kokain yang dibawa terdakwa memiliki nilai edar sebesar Rp10 miliar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement