(Baca juga: JPU Tolak Semua Pleidoi Ratna Sarumpaet)
"Di dalam jaksa mencoba memformulasikan makna menyiarkan itu yang kami bantah. Itu menyiarkan dan memberitakan itu dua hal makna berbeda maksud, tidak boleh dipersamakan," paparnya.
"Kemudian poin kedua adalah makna keonaran enggak boleh multitafsir," ucap Insank.
Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua pembelaan atau pleidoi yang sempat dibacakan Ratna Sarumpaet. Hal itu dikarenakan nota pembelaannya dianggap tidak wajar.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.