Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rachmat Yasin Diduga 'Sunat' Anggaran Bawahannya Rp8,9 Miliar untuk Kampanye

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2019 |19:00 WIB
Rachmat Yasin Diduga 'Sunat' Anggaran Bawahannya Rp8,9 Miliar untuk Kampanye
Rachmat Yasin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) ‎sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Rachmat Yasin diduga memotong anggaran bawahannya sebesar Rp8,9 miliar. ‎Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk kebutuhan operasional dan kepentingan kampanye.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014," kata Febri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Rachmat Yasin ‎disinyalir beberapa kali melakukan pertemuan dengan SKPD Pemkab Bogor, pada saat menjabat Bupati. Dalam pertemuan tersebut, Rachmat meminta agar kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD untuk Bupati harus dipenuhi, khususnya biaya operasional kebutuhan pencalonan kembali.

Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai Tersangka

Febri

Rachmat meminta agar setiap SKPD menyetor sejumlah dana kepadanya dari berbagai sumber. Adapun, sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD,‎ pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.

"Total uang yang diterima RY selama 2009-2014 yang berasal dari potongan dana kegiatan SKPD adalah sebesar Rp8.931.326.223," imbuhnya.

‎Diketahui, Rachmat Yasin baru sebulan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani masa tahanannya selama 5,5 tahun. Sebelumnya, Rachmat Yasin dijerat terkait perkara suap izin fungsi lahan.

Selain Rachmat, KPK juga menjerat pihak swasta, FX Yohan Yap, Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor, M Zairin, dan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City, Kwe Cahyadi ‎Kumala dalam perkara suap izin fungsi lahan hutan.

Penetapan tersangka Rachmat Yasin terkait suap pemotongan anggaran SKPD dan penerimaan gratifikasi merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement