Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imbau Semua Bersatu Pasca-Putusan MK, KH Ma'ruf Amin: Tak Ada lagi 01 dan 02

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2019 |00:42 WIB
Imbau Semua Bersatu Pasca-Putusan MK, KH Ma'ruf Amin: Tak Ada lagi 01 dan 02
Cawapres nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin usai menghadiri halal bihalal di Kantor PBNU, Jakarta Pusat (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cawapres nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin meminta semua pihak menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2019. Ia berharap tidak ada lagi aksi massa menjelang dan saat putusan dibacakan MK nanti.

Ia juga berpesan kepada semua pihak yang berbeda pilihan politik agar bersatu kembali.

"Sesudah ini kita bersatu lagi, tidak ada lagi friksi, tidak ada 01, tidak ada lagi 02," ucapnya di sela acara halal bihalal di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Halalbihalal PBNU ini juga dihadiri Menaker Hanif Dhakiri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo dan Menristek Dikti M. Nasir.

Selain Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, juga hadir Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Dewan Pers M Nuh dan mantan menteri luar negeri Alwi Shihab.

KH Maruf Amin

Sebelumnya, MK menerangkan akan mempercepat jadwal sidang pleno dalam pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilpres 2019.

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kabag Humas MK Fajar Laksono.

MK akan segera menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara dalam pesta demokrasi tersebut.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement