JAKARTA - Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Ikhsan Abdullah mengungkap bahwa para saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi tidak berkualitas dalam memaparkan berbagai dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pilpres 2019.
"Kemudian dikaitkan dengan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pengacara pemohon ternyata saksi yang dihadirkan tidak mempunyai kualitas apapun," kata Ikhsan kepada Okezone di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Selain itu, kata Ikhsan, para saksi dan ahli itu tidak mampu menguatkan dalil dari petitum permohonan pemohon soal adanya kecurangan yang berkaitan dengan hasil selisih suara dari paslon Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi.
"Maka dengan kualifikasi fakta, alat bukti, surat maupun saksi yang dihadirkan dalam persidangan dapat membentuk keyakinan hakim untuk memutus perkara ini," ujarnya.

Dengan begitu, Ikhsan mengaku sangat yakin bahwa kesembilan hakim konstitusi akan satu suara yakni menolak seluruh isi gugatan dari pihak pemohon.
"Berdasarkan pengalaman di persidangan baik di mahkamah maupun di peradilan umum, bila permohonan atau gugatan yang diajukan oleh pemohon/penggugat yang demikian, maka besar kemungkinan permohonan ini akan ditolak. Setidaknya akan di NO (Niet Ontvankelijke Verklaard-red) atau permohonan tidak dapat diterima," katanya menandaskan.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.