Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag Lukman Akui Terima Gratifikasi USD30 Ribu dari Pejabat Arab

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2019 |19:03 WIB
 Menag Lukman Akui Terima Gratifikasi USD30 Ribu dari Pejabat Arab
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengakui telah menerima uang sebesar USD30 ribu dari Atase Agama Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Ibrahim. Kata Lukman, pemberian uang tersebut terkait kegiatan MTQ Internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Demikian diakui Lukman Hakim Saifuddin saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan pada lingkungan Kemenag untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.

"Itu dari keluarga Amir Sultan, karena rutin keluarga raja adakan MTQ Internasional Indonesia," ungkap Lukman Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Diduga, uang tersebut berasal dari keluarga pejabat di Arab Saudi, Amir Sultan. Amir Sultan merupakan pejabat tinggi yang mengadakan kegiatan MTQ Internasional di Indonesia.

 Menteri Agama Lukman

Menurut Lukman, pemberian uang tersebut karena Syekh Ibrahim mewakili Kedubes Arab puas dengan kegiatan MTQ Internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Lukman mengklaim terpaksa menerima uang tersebut.

"Awalnya saya tidak terima, dia memaksa, saya terima. Tradisi di arab itu dia kalau senang bisa kasih hadiah. Dia bilang saja, terserah gunakan untuk khairiyah, kebajikan. Itu pertengahan atau akhir tahun lalu. Bahkan lupa saya masih menyimpan dollar itu," ujar Lukman.

Uang itu diterima Lukman dari Syekh Ibrahim, atase agama diruang kerja menteri Desember 2018. Sebelumnya uang di dalam laci kerja Lukman disita oleh penyidik KPK.

 Korupsi

Lukman mengaku sebagai penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Termasuk uang.

"Itu dia yang saya katakan bahwa saya mengatakan tidak berhak menerima ini. Saya tahulah sebagai penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi," tutur dia.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement