Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilaporkan Warga Rusun, WN Nigeria Rese Diciduk Imigrasi Jakpus

Antara , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2019 |22:29 WIB
 Dilaporkan Warga Rusun, WN Nigeria <i>Rese</i> Diciduk Imigrasi Jakpus
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Selain alasan kelengkapan data, WNA tersebut memang akan dilaporkan Handono ke pihak imigrasi karena menganggu kenyamanan penghuni Rusun Petamburan lainnya.

“Dia istilahnya ‘rese’ di sini, kadang malam suka teriak-teriak kalau telpon juga, jadi banyak warga yang komplain,” tutur Handono.

Mengenai nasib WNA yang sudah menetap sekitar enam bulan di Rusun Petamburan tersebut, Handono menyerahkan sepenuhnya kepada pihak imigrasi.

Jika WNA tersebut tidak bisa menunjukkan identitasnya, ia akan mendapatkan hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement