Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Gugatan Pilpres 2019 Dibacakan Hakim MK pada Kamis Pukul 12.30

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2019 |10:52 WIB
Putusan Gugatan Pilpres 2019 Dibacakan Hakim MK pada Kamis Pukul 12.30
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memajukan sidang pleno pembacaan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dari semula pada Jumat 28 Juni menjadi Kamis 27 Juni sekira pukul 12.30 WIB.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, keputusan memajukan sidang pleno pengucapan putusan itu merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi pada Senin 24 Juni.

"MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019, karena secara internal majelis hakim memastikan, meyakini, bahwa putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis 27 Juni," kata Fajar ketika berada di Lantai 3 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 25 Juni 2019, sebagaimana dikutip dari Setkab.go.id.

(Baca juga: MUI: Masyarakat Indonesia Harus Terima Putusan MK dengan Penuh Kesadaran)

Artinya, lanjut Fajar, pembahasan, pendalaman, terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis. Termasuk drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis.

Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Okezone)

Tidak Ada Kaitan

Fajar Laksono menegaskan percepatan sidang pengucapan putusan yang waktunya dipercepat tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK. Terlebih lagi, tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan ini.

"Tidak ada hubungannya menyesuaikan agenda apa pun di luar kepentingan MK. Ini semata-mata karena majelis hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis. Karena secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan. Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden," ungkap Fajar.

(Baca juga: Polisi Imbau Warga Tak Demo saat Putusan Sengketa Pilpres)

Ia juga menuturkan, 14 hari kerja itu soal manajemen waktu. Hal terpenting, ada persidangan yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk didengarkan keterangan secara adil, seimbang. Kemudian sisa waktu yang ada dimanfaatkan oleh majelis hakim, termasuk untuk memutus perkara.

"Bahwa kemudian majelis hakim membutuhkan waktu satu, dua, atau tiga hari. Itu hanya soal manajemen waktu, seberapa cepat majelis hakim mempersiapkan dan memfinalisasi putusannya," urai Fajar.

Ia pun mengambil ibrah pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Ketika itu juga kurang dari 14 hari kerja. Artinya, putusan diucapkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan.

"Hal itu bukan karena pertimbangan keamanan. Karena soal keamanan selama persidangan, kami sudah memercayakan kepada aparat keamanan. Kami sudah berkoordinasi untuk agenda yang ditetapkan MK. Kebutuhan dan strategi di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Fokusnya di Gedung MK agar persidangan yang digelar berjalan dengan lancar," jelas Fajar.

Sidang MK. (Foto: Heru Haryono/Okezone)

Kebijakan-kebijakan yang diambil, misalnya pengalihan arus lalu lintas, penutupan jalan di depan Gedung MK, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga siap melakukan pengamanan terhadap sembilan Hakim Konstitusi maupun para keluarganya selama pelaksanaan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019. Pengamanan untuk keluarga hakim tidak terbatas hanya keluarga inti, namun juga terhadap keluarga besar yang berada di luar kota.

"Kami melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian sampai persidangan selesai. Setelah putusan MK diucapkan, pengamanan terhadap Hakim MK, rumah jabatan Hakim MK maupun rumah Hakim MK di daerah, semua masih dalam kerangka koordinasi dengan pihak keamanan. Sebab setelah Pemilihan Presiden, MK masih akan menyidangkan, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil pemilu legislatif," pungkas Fajar.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement