Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Perketat Pengamanan di Sekitar Gedung MK

Antara , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2019 |11:20 WIB
Polisi Perketat Pengamanan di Sekitar Gedung MK
Polisi berjaga di depan Gedung MK kawal sidang sengketa Pilpres 2019. (Dok Okezone/Fadel Prayoga)
A
A
A

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun, dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.


Baca Juga : Belum Ada Pergerakan Massa di Stasiun Gambir Terkait Aksi di Depan MK

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement