JAKARTA – Menko Polhukam Wiranto menyatakan aparat keamanan tak memberi izin unjuk rasa massa di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta menjelang dan saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang digelar Kamis 27 Juni besok.
Menurut Wiranto, polisi berhak membubarkan massa yang beraksi sekitar MK karena sudah dipastikan itu tidak ada izin.
“Kita tidak kasih izin untuk demonstrasi sekitar MK. Kalau ada demonstrasi, berarti enggak ada izin. Kalau tidak ada izin, berarti polisi berhak membubarkan," katanya kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Wiranto menyatakan demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum ada aturannya. “Semua ada di undang-undang,” ujarnya.
Di luar ketentuan undang-undang, menurutnya demonstrasi itu liar dan digerakkan oleh kelompok tertentu. "Kalau ada demonstrasi liar, tentu ada sponsornya, ada yang menggerakkan. Yang bertanggung jawab mereka."