Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gabung ISIS, WNI Perempuan Asal Indonesia Dihukum 15 Tahun Penjara di Irak

Agregasi VOA , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |04:34 WIB
Gabung ISIS, WNI Perempuan Asal Indonesia Dihukum 15 Tahun Penjara di Irak
A
A
A

IRAK - Mahkamah Agung Irak telah menjatuhi hukuman penjara 15 tahun kepada seorang perempuan Indonesia karena bergabung dengan kelompok ISIS.

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan mahkamah itu, Rabu 26 Juni, mengatakan perempuan tersebut menikah dengan seorang anggota ISIS yang tewas akibat serangan udara koalisi pimpinan AS.

Menurut pernyataan tersebut, perempuan itu memasuki provinsi Nineva, Irak, dari Suriah, namun tidak mengungkapkan kapan itu terjadi.

Ilustrasi Terorisme

Sebuah pengadilan Irak, dalam beberapa pekan terakhir, telah menjatuhi hukuman mati terhadap lebih dari 10 warga Perancis karena menjadi anggota ISIS. Namun, hingga saat ini, hukuman mati terrsebut belum dilaksanakan.

Menurut data yang dihimpun Associated Press, Irak hingga sejauh ini telah menahan atau memenjarakan sedikitnya 19.000 orang yang dituduh memiliki hubungan dengan ISIS atau melakukan kejahatan terorisme. Dari jumlah itu, lebih dari 3.000 orang telah dijatuhi hukuman mati.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement