JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin belum melaporkan penerimaan uang sebesar USD30 ribu dari pejabat Arab. KPK baru menerima laporan hadiah Rp10 juta dari Lukman yang kemudian ditolak oleh Direktorat Gratifikasi.
"Yang terkait dengan uang 30 ribu Dolar AS tersebut yang pasti sudah saya cek ke direktorat gratifikasi itu tidak atau belum ada laporan penerimaan gratifikasi sebesar itu dari menteri agama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Febri masih enggan berspekulasi lebih jauh untuk menjerat Lukman Hakim terkait penerimaan gratifikasi tersebut. Menurut Febri, poin penerimaan uang USD30 ribu oleh Lukman yang muncul dipersidangan sedang didalami lebih lanjut oleh KPK.
"Saya kira tidak tepat kalau saya bilang iya atau tidak terkait dengan penggunaan Pasal untuk orang yang masih berstatus saksi, tapi kalau ada fakta baru pasti kita cermati," terangnya.
Baca Juga: Menag Lukman Hakim Penuhi Panggilan Bersaksi di Sidang Jual-Beli Jabatan