Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Pastikan Menag Belum Lapor Gratifikasi USD30 Ribu dari Pejabat Arab

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |20:18 WIB
KPK Pastikan Menag Belum Lapor Gratifikasi USD30 Ribu dari Pejabat Arab
Menag Lukman Hakim (Foto: Sarah/Okezone)
A
A
A

KPK

Sebelumnya, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengakui telah menerima uang sebesar USD30 ribu dari Atase Agama Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Ibrahim. Diakui Lukman, pemberian uang tersebut terkait kegiatan MTQ internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Hal tersebut diakui Lukman Hakim Saifuddin saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan pada lingkungan Kemenag untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi, pada Rabu, 26 Juni 2019.

Diduga, uang tersebut berasal dari keluarga pejabat di Arab Saudi, Amir Sultan. Menurut Lukman, pemberian uang tersebut karena Syekh Ibrahim mewakili Kedubes Arab puas dengan kegiatan MTQ internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Lukman mengklaim terpaksa menerima uang tersebut.

Uang itu diterima Lukman dari Syekh Ibrahim, atase agama diruang kerja menteri Desember 2018. Sebelumnya uang di dalam laci kerja Lukman disita oleh penyidik KPK.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement