Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Mohon Putusan Sengketa Pilpres Jangan Dijadikan Ajang Hujat dan Fitnah

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |13:59 WIB
Hakim Mohon Putusan Sengketa Pilpres Jangan Dijadikan Ajang Hujat dan Fitnah
Sidang sengketa Pilpres di MK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Anwar Usman meminta hasil final putusan sidang sengketa Pilpres 2019 tidak dijadikan ajang saling hujat dan saling fitnah. Pihaknya menyadari putusan yang akan dibacakan ini tak akan memuaskan semua pihak.

"Untuk itu, kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan memfitnah," ujar Anwar dalam pembacaan putusan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Anwar berharap semua pihak menyimak putusan ini, terutama terkait pertimbangan hukum dan amar putusan. Adapun putusan yang dibacakan, sambung Anwar, akan dipertanggungjawabkan majelis hakim kepada Allah SWT.

Baca Juga: Wajah-Wajah Tegang saat Dengarkan Putusan Hakim MK

Sidang sengketa Pilpres

Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 terbuka untuk umum. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno karena merasa adanya kecurangan dalam proses Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Hingga saat ini, pembacaan putusan sidang masih terus dibacakan oleh majelis hakim, semua pihak baik dari kubu Jokowi-Ma'ruf, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hadir di MK.

Baca Juga: Prabowo-Sandi Akan Sampaikan Langkah Politik Setelah Keputusan MK

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement