JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harusnya diselesaikan di Bawaslu.
"Bahwa peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam pasal 37 peraturan Bawaslu telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Hakim MK Manahan Sitompul di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Menurut Manahan, dalam pertimbangannya, hal itu sudah tertuang dalam terbitnya peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
Dengan begitu, Manahan menekankan bahwa terlihat yang objek pelanggaran administrasi Pemilu terdiri atas perbuatan yang melanggar prosedur dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu yang terjadi secara TSM.
"Atau perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih yang terjadi secara TSM," ujar Manahan.
Menurut Manahan, jika terjadi pelanggaran administrasi pemilu atau TSM, hal itu harus sudah terselesaikan sebelum di MK. Hal ini menujukan bahwa pembentuk UU telah konsisten.
"Dalam konteks sengketa pemilu, MK hanya dapat mengadil PHPU. Dan juga dapat disimpulkan dalil tentang pelanggaran TSM, jika persoalan itu di Bawaslu tidak pernah ada pengaduan," tutup Manahan.
(Awaludin)