Baca Juga: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi Permasalahkan Ajakan Baju Putih
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi yang beranggotakan sembilan orang itu sepakat bahwa menyatakan, dalam eksepsi menolak termohon terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut dimulai pukul 12.35 WIB dan amar putusan baru dibacakan pukul 21.16 WIB. Sidang tersebut diputus oleh sembilan hakim yang terdiri dari Anwar Usman (Ketua), Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo dan Manahan Malontinge Pardamean Sitompul.
(Fiddy Anggriawan )