JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan ajakan capres petahana Jokowi kepada pendukungnya untuk mengenakan baju putih saat mencoblos di TPS adalah pelanggaran TSM.
Mahkamah berpendapat hal tersebut tidak relavan atau tidak ada kaitannya dengan hasil perolehan suara paslon di Pemilu 2019.
"Terhadap dalil pemohon, mahkamah mempertimbangkan selama persidangan tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," kata hakim konstitusi, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga: Banyak Massa Aksi Tunggu Putusan MK, Jalan Medan Merdeka Barat Berubah Jadi Pasar Kaget
Mahkamah, lanjut Arief, tidak melihat ajakan baju putih tersebut berdampak pada hasil perolehan suara paslon di Pemilu 2019. Karenanya dalil tersebut dinilai tidak relevan.
"Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara. Karena itu dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan," imbuh dia.
(aky)