JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pengusutan tersebut ditandai dengan pemeriksaan sejumlah saksi pada hari ini.
Ada dua saksi yang diagendakan untuk diperiksa KPK pada hari ini. Keduanya yakni, Direktur PT Graha Inti Alam, Hari Susanto dan Direktur PT Iris Sentra Cipta, Bambang Dwi Priono. Keduanya akan diperiksa untuk penyidikan Dudy Jocom (DJ).
Baca juga: KPK Periksa Mantan Direktur Operasi Waskita Karya Terkait Kasus IPDN Gowa
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (28/6/2019).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.