Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan Ayah Penganiaya Anak Kandung di Sukoharjo sebagai Tersangka

Agregasi Solopos , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2019 |15:17 WIB
Polisi Tetapkan Ayah Penganiaya Anak Kandung di Sukoharjo sebagai Tersangka
Ilustrasi Kekerasan Kepada Anak (foto: Shutterstock)
A
A
A

SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menetapkan ayah berinisial TS (45), warga Jatisobo, Polokarto, sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua anak kandungnya. Penetapan tersangka itu setelah polisi menggelar perkara kasus tersebut, Kamis 27 Juni 2019 malam.

Polisi juga memprioritaskan pengamanan dan pemulihan kesehatan baik TS maupun anaknya, A(19) yang masih dirawat intensif di rumah sakit karena mengalami luka parah di wajah.

Baca Juga: Ayah di Sukoharjo Coba Gantung Diri Usai Aniaya Anak hingga Wajahnya Rusak 

Sebelumnya, penyidik telah memintai keterangan istri TS, WW, dan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Penyidik juga menyita tiga barang bukti yakni cangkul, pisau dapur, dan tali tambang.

"TS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Korbannya anak pertama, A yang kini masih dirawat di RSUD dr. Moewardi, Solo," kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Gede Yoga Sanjaya kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement