JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan pasangan pasangan calon presiden nomor urut 01 dalam Pilpres 2019.
"Tidak ada lagi alasan yang menyatakan bahwa Pilpres 2019 ini dilakukan dengan kecurangan. Tak ada satupun dalil yang mereka tuduhkan dapat dibuktikan dalam persidangan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily kepada Okezone, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: TKN Yakin Prabowo Bakal Ucapkan Selamat ke Jokowi
Ace menuturkan, idealnya Prabowo-Sandi sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Kyai Ma’ruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini. Sebab, putusan MK ini sifatnya final dan mengikat.
"Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah hasil kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf," tegasnya.
"Kalau Prabowo-Sandi sudah mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Kyai Ma’ruf tentu proses rekonsiliasi akan berjalan dengan sebagaimana mestinya. Tunjukan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan pak Jokowi," sambung Ace.