Dari penyelidikan, petugas memeroleh informasi mengejutkan dari tersangka. Di mana disebutkan, bahwa apa yang dilakukannya merupakan efek psikologis dari pengalaman masa lalu yang menjadikannya sebagai korban pencabulan.
"Tersangka melakukan pencabulan itu karena gangguan psikologis. Saat kecil tersangka (mengaku) juga menjadi korban pencabulan. Tetapi ini (pengakuan pelaku) masih kami dalami," lanjutnya.
Dikatakan Arman, sejauh ini korban sodomi oleh pelaku baru diketahui hanya DEA. Namun tak menutup kemungkinan, ada korban lain yang juga diperlakukan sama oleh pelaku. Petugas sendiri, hingga kini terus mengembangkan keterangan-keterangan yang berkaitan dengan penyimpangan seks pelaku.
"Kepada para korban, silakan datang melapor. Karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Kami tunggu laporan selanjutnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, Imam Baihaki dijerat tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana dijelaskan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Salman Mardira)