Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Kecantol Janda, Istri Lapor Polisi

Agregasi Balipost.com , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2019 |00:01 WIB
Suami Kecantol Janda, Istri Lapor Polisi
Ilustrasi
A
A
A

NEGARA - Gara-gara menikah lagi tanpa persetujuan istri, seorang suami dipidanakan. Kasus pidana pasangan suami istri (pasutri) ini, Senin (1/7/2019), mulai disidangkan di PN Negara.

IKG (47) sang suami dan NPS (46) istri kedua, dipidanakan oleh sang istri pertama NGA. Istri pertama yang dinikahi secara sah tidak terima lantaran sang suami, secara diam-diam menikah lagi.

IKG dan NPS disidangkan dengan dakwaan pasal 279 KUHP tentang perkawinan. Dalam sidang yang digelar tertutup dengan Hakim Ketua, Haryuning Respanti dan dua hakim anggota Fakhrudin Said Ngaji Mohammad Hasanudin Hefni.

Kasipidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan dikonfirmasi terkait kasus konflik pernikahan ini mengatakan IKG pada Agustus 2018 menikahi terdakwa NPS, status janda. Padahal IKG selama ini masih terikat pernikahan sah dengan NGA.

Saat perkawinan itu, NPS menolak menikah dengan sarana upacara. Tetapi dari pengakuan kepada NPS yang janda itu, terdakwa mengatakan sudah mendapatkan izin dari istri pertamanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement