
Adanya pernikahan diam-diam itu akhirnya diketahui istri pertamanya pada awal 2019. Oleh istri pertamanya, terdakwa dilaporkan ke perangkat desa pada 9 Mei 2019.
Sejatinya persoalan ini sempat dimediasi di Desa Pakraman lokasi pasutri ini tinggal. Saat itu terdakwa berjanji tidak akan selingkuh dan baik kepada istri pertamanya.
Tetapi istri pertama tidak terima dan melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Dalam dakwaan terhadap terdakwa sang suami diancam dengan pasal 279 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 279 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara untuk terdakwa NPS, istri kedua, berkas dakwaannya didakwa dengan pasal 279 ayat 1 ke 2 KUHP. Pascakasus itu berlanjut ke pihak berwajib hingga ke meja hijau, keduanya suami dan istri kedua kini sama-sama ditahan di Rutan Negara.
(Khafid Mardiyansyah)