Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WP KPK Bentuk Tim Pengawal Seleksi Capim Lembaga Antirasuah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2019 |17:19 WIB
 WP KPK Bentuk Tim Pengawal Seleksi Capim Lembaga Antirasuah
Wadah Pegawai KPK (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) membentuk Tim Pengawalan Seleksi Calon Pimpinan (Capim) lembaga antirasuah jilid V. Dibentuknya tim pengawal seleksi Capim KPK bertugas untuk melakukan koordinasi dan masukan dari ahli serta akademisi terkait calon-calon yang sudah mendaftar.

Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan pembentukan tim tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, menghimpun masukan dari pegawai KPK mengenai kriteria pimpinan dan usulan mengenai arah lembaga antirasuah ke depan.

"Hal tersebut sesuai fungsi WP KPK yang mewadahi pegawai KPK," kata Yudi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Menurut Yudi, tim yang terdiri dari para pegawai KPK tersebut akan melakukan pengecekan terkait rekam jejak calon pimpinan serta mengawasi proses seleksi yang berlangsung. Hal ini, sambungnya, bertujuan untuk mendorong hadirnya pimpinan KPK yang berintegritas dan independen.

 KPK

"Indepedensi dan kerja KPK tidak dapat dipisahkan dari siapa pimpinan KPK terpilih. Presiden melalui Tim Pansel yang dibentuk olehnya harus menunjukan komitmen anti korupsi melalui pemilihan pimpinan yang mempunyai rekam jejak bebas dari korupsi, independen serta tidak pernah melakukan upaya pelemahan KPK," bebernya.

WP KPK menyadari bahwa peran Presiden Joko Widodo sangat krusial, mengingat Tim Pansel Capim KPK dibentuk, dipilih, dan bekerja untuk Presiden. Yudi berharap orang-orang yang mendaftarkan diri sebagai capim KPK independen dan terbebas dari segala kepentingan golongan.

"Harapan masyarakat agar KPK menjadi lembaga yang Independen mustahil bisa tercapai jika KPK di pimpin oleh sosok yang tidak Independen. KPK tidak boleh menjadi alat kekuasaan dan lembaga manapun untuk digunakan bagi kepentingan kelompok dan golongan tertentu," tegas Yudi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement