Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pendaftar Calon Pimpinan KPK Bertambah Jadi 93 Orang

Antara , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2019 |22:09 WIB
Pendaftar Calon Pimpinan KPK Bertambah Jadi 93 Orang
Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK Yenti Ganarsih (Foto: Okezone)
A
A
A

Namun, Suhardi Alius mengaku belum ada dari petinggi BNPT yang mendaftar sebagai capim KPK. "Belum ada dari kita yang mendaftar tapi akan saya tanyakan mungkin ada yang berminat jadi capim KPK," kata Suhardi.

Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019. Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Capim KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jalan Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat [email protected]

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Calon yang mendaftar juga disyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement